Minggu, 10 Juni 2018, se-ekor dugong atau lebih dikenal dengan duyung (dugong dugon) ditemukan mati di perairan Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong - Provinsi Papua Barat. Menurut informasi yang diperoleh dari bapak Yakonias Yance Do, dugong tersebut pertama kali ditemukan oleh Bapak Usman Mayor yang sedang melakukan perjalanan dari kampung Asbaken menuju Distrik Makbon.Bapak Usman Mayor kemudian menarik dugong tersebut ke pesisir kampung Malaumkarta dan menginformasikan kejadian tersebut kepada masyarakat kampung Malaumkarta yang bernama bapak Anton dan bapak Welmot.
![]() |
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (Loka PSPL) Sorong yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan memperoleh informasi dari sdr Roberth Hikler Kalami yang juga merupakan Ketua Kelompok Masyarakat Konservasi Penyu Kampung Malaumkarta, segera menindak lanjuti informasi tersebut dengan mengirim tim untuk menangani mamalia laut yang dilindungi penuh berdasarkan PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan masuk dalam daftar Appendix I CITES pada tanggal 11 Juni 2018. Berdasarkan hasil pengukuran morfometri, diketahui dugong atau duyung tersebut memiliki panjang 2,84 meter, tinggi 0,51 meter dengan lingkar tubuh 1,8 meter dan berjenis kelamin jantan.
Loka PSPL Sorong bersama Kelompok Masyarakat Konservasi Penyu Kampung Malaumkarta kemudian menguburkan bangkai dugong tersebut pada area aman yang terbebas dari pengaruh pasang surut air laut, dengan posisi koordinat 00o44’58.0” S dan 131o35’20.7”
E pada kedalaman 1,5 meter.



No comments:
Post a Comment